BPJS Ketenagakerjaan Toba Mengadakan FGD dengan Pemkab Toba terkait Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Toba

top-news

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba Mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Toba yang di hadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Toba Bapak Drs. Audi Murphy O Sitorus, SH. M.Si, Asisten II Pemkab Toba Bapak Jonni D P Lubis ST, MT, para pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Toba, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Ibu Inggrid Maya Sari dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toba Bapak Chandra Frans Sitanggang.

Forum Group Discussion (FGD) ini dilaksanakan sebagai sarana berdiskusi antara BPJS ketenagakerjaan Toba dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba yang bertujuan untuk dapat meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Toba.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Toba telah menganggarkan dan mendaftarkan pekerja rentan di Kabupaten Toba melalui PBI (Penerimam Bantuan Iuran) sebanyak 7520 pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan dan semoga ditahun berikutnya jumlah pekerja rentan yang didaftarkan dapat bertambah dari tahun ini.” ujar bapak Wabup Murphy.

Dalam sambutannya, Wabup Murphy juga mengajak para undangan yang hadir serta seluruh ASN yang ada di Kabupaten Toba untuk dapat mendaftarkan pekerja di sekitarnya seperti ART, Sopir, Petani, dll kedalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Program "Sertakan" BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba Bapak Chandra Frans Sitanggang sebagai pembawa materi juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toba siap untuk berkolaborasi dan menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Toba dalam peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Melalui ini, masyarakat Toba khususnya pekerja diharapkan dapat merasakan kehadiran negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan.


Pada Kegiatan tersebut juga turut dilakukan penyerahan simbolis santunan, yaitu santunan kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Bantuan Beasiswa Pendidikan.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada pekerja ketika terjadi resiko diantaranya :

-      Pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya

-     Santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar 48 kali upah dilaporkan

-     Santunan meninggal dunia sebesar 42 Juta

-     Beasiswa pendidikan anak maks 174 juta seluruh manfaat tersebut dapat diterima jika terjadi resiko dengan jumlah iuran yang relatif terjangkau yakni Rp 16.800/Bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *